Didampingi Kuasa Hukum LBH Depok Irfan Indrajaya Mencari Keadilan

Depok Nuansapublik.com.

Irfan Indrajaya terduga Kasus Pembunuhan yang menewaskan Abdulah Faki Ramadhani merasa terzolimi dengan ditetapkannya sebagai palaku utama pembunuhan
Yang memang tidak merasa dia lakukan

Hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Friend Rendy Sihotang dinilai Sangat berat,dan tidak merasakan keadilan

Dalam persidangan saksi Noval mengakui,
Dirinya melakukan pembacokan dan penusukan terhadap Korban yang bernama Abdul faqih Ramadan yang mengakibatkan tewasnya Korban,

Melalui Kuasa hukum/ Pengacara terdakwa, Hendrawarman ,SH.,M.Si,M Hardjian Anwar,S.H, dan Sofi Inayah SH,
dari lembaga bantuan hukum ( LBH ) Kota Depok Irfan Indrajaya Mencari Keadilan.

Hendrawarman dan team pengacara berupaya membantu Klien nya untuk Mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya
karena Hendrawarman Yakin Klien nya Bukan pelaku utama pelaku pembunuh.

Hendarman Menjelaskan kronologi kejadian tawuran
Dua kubu kelompok Legalia dan kelompok WB yang menewaskan Korban Abdulah Faki Ramadhani yang terjadi di jalan H, Balping Kelurahan Susukan kecamatan Ciracas Jakarta Timur Selasa kemarin (16/7/24).

Sebagai Praktisi hukum dan juga sebagai kuasa hukum dari tersangka Hendrawarman dan tiem
Meminta kepada jaksa penuntut umum ( JPU) untuk berlaku seadil adilnya,
hal ini sesuai Fakta dan saksi yang ada di tempat kejadian perkara TKP serta ditunjang dengan data Visum et Reperpum yang akurat

Hendrawarman mengatakan bahwa klien kami Bukanlah Pelaku utama pembunuhan,
klien kami saat itu berada di tempat dan waktu yang berbeda saat kejadian pembunuhan
dan itu sudah di perkuat dengan Hasil Visum et Repertum yang menyebutkan bahwa kematian Korban karena Luka tusukan di punggung hingga menembus jantung hingga memotong batang nadi
Kematian Akibat Benda Tajam,
Bukan Benda Tumpul papar Hendarwan..,(TN)

Vopas…Din yusab Citra Indonesia

Mungkin Anda Menyukai