Depok, Nuansapublik.com.
– RK, melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, membantah dugaan kasus pencabulan yang dianggap sebagai rekayasa. Dalam kesempatan tersebut, RK didampingi oleh pengacaranya, Novianus Martin Bau, S.H., dan Ibu Endang, yang merupakan ibu dari korban yang disebut dalam kasus ini. Sabtu 04/01/2025.
RK menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan sepihak yang telah beredar di sejumlah media tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi, menjelaskan kronologi kejadian, dan mengungkap adanya dugaan kepentingan politik serta rekayasa yang memicu penetapan status tersangka terhadap RK.
Agenda Konferensi Pers
Penjelasan Kasus Rekayasa Pencabulan
Ibu Endang menyampaikan bahwa sejak awal, ia merasa tertekan oleh pihak tertentu untuk melaporkan kasus ini. Ia juga menegaskan adanya intervensi dan janji-janji yang diberikan, seperti dukungan finansial dan perlindungan, yang ternyata tidak terealisasi.
Pengacara RK, Novianus Martin Bau, S.H., menegaskan bahwa kasus ini seharusnya dianggap selesai. Berdasarkan dokumen resmi, pada 26 September 2024, telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, termasuk pencabutan laporan polisi, berita acara pemeriksaan, serta adanya kompensasi finansial yang diterima oleh pihak pelapor.
Rencana Laporan Keberatan ke PWI dan Dewan Pers
RK dan tim hukumnya berencana melaporkan beberapa media yang dinilai telah melanggar kode etik jurnalistik dengan menerbitkan berita tanpa konfirmasi dan mencemarkan nama baik.
Pernyataan Ibu EndangI
bu Endang menjelaskan bahwa ia merasa dimanipulasi oleh pihak tertentu untuk melaporkan RK. Ia juga merasa dibatasi untuk bertemu dengan anaknya yang berada dalam perlindungan LPSK. “Saya minta keadilan. Saya tidak pernah diizinkan bertemu anak saya, padahal saya ibu kandungnya,” ujarnya dengan suara emosional.
RK menyampaikan bahwa kasus ini terasa dipaksakan dan dipolitisasi. “Saya menghormati proses hukum, tetapi saya juga meminta keadilan dan pemberitaan yang objektif. Kasus ini seharusnya sudah selesai sejak perdamaian pada September lalu,” ujar RK.
Pengacara RK menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RK terkesan dipaksakan. “Kami melihat adanya indikasi kepentingan tertentu yang membuat kasus ini terus berlanjut meski telah dicabut,” tegas Novianus Martin Bau, S.H.
Konferensi pers ini menjadi upaya RK untuk menjelaskan posisinya kepada publik dan meminta media memberitakan kasus ini secara berimbang. RK juga berharap proses hukum berjalan dengan adil tanpa tekanan dari pihak manapun..( Tony)