Depok : Nuansapublik.Com.
— Kasus praktik penyalahgunaan wewenang yang rapi dan berlangsung bertahun-tahun akhirnya terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi menahan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cilodong, berinisial MA, terkait dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana nasabah. Penahanan dilakukan pada Selasa (9/12/2025) sore.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, mengungkap bahwa penyidik menemukan rangkaian tindakan sistematis yang dilakukan MA sejak 2023 hingga 2025. Temuan itu diperkuat oleh dokumen, jejak transaksi, hingga penyalahgunaan akses sistem perbankan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Barkah didampingi Kasi Pidsus, M. Ihsan Pasamula Gufran, dalam keterangan pers, (9/12).
Mengenai rekening siluman dan akses Kepala Unit, dalam pemaparan teknis, M. Ihsan Pasamula Gufran menyebut MA tidak sekadar mengakali prosedur perbankan. Ia diduga membuka rekening tabungan atas nama orang lain tanpa kehadiran pemilik identitas, lalu menerbitkan ATM untuk kepentingannya sendiri. Aksi ilegal itu dilakukan dengan cara membobol user ID milik kepala unit dan teller akses yang seharusnya hanya digunakan untuk persetujuan resmi.
Tak hanya itu, lanjutnya, rekening-rekening itu kemudian dijadikan rekening penampungan, pusat aliran dana yang dialihkan dari berbagai sumber.
Penting diketahui, hal terselubung dan pengalihan dana kredit
dalam kurun waktu September 2023 hingga April 2025, M Ihsan mengungkapkan, MA diduga melakukan serangkaian overbooking pemindahan dana dari rekening titipan nasabah pinjaman atau kredit ke rekening penampungan yang ia kendalikan.
“Tersangka tanpa hak menggunakan user ID pejabat kantor BRI untuk menyetujui transaksi overbooking tersebut. Dana yang masuk kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya,” kata Ihsan.
Sebagai informasi, modus tersebut berjalan mulus dalam periode yang panjang hingga akhirnya audit internal serta laporan masyarakat memicu penyelidikan aparat. Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar, sehingga tersangka ditahan 20 hari, perhitungan penyidik mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar. Atas perbuatannya, MA dijerat sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tipikor.
Tersangka kini mendekam di Rutan Kelas I Depok untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Penahanan terhitung mulai hari ini,” tegas Ihsan.
Sementara itu, Kejari Depok memastikan pengusutan tidak berhenti pada tersangka tunggal. Penyelidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau memfasilitasi aliran dana tersebut. (Ndi/TN/








