Deklarasi Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) RW 07 Cipayung Jaya, Depok

Depok, Depok Nuansapublik.Com

– Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, mendeklarasikan RW 07 sebagai Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR).  Deklarasi ini merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warga.

Acara dihadiri oleh Lurah Cipayung Jaya, Susniawati, S.H., M.A., Ketua RW dan RT setempat, kader Posyandu, Pokja Sehat, UPTD Puskesmas Cipayung, Ketua FKKS Kecamatan Cipayung, dan tim Dinas Kesehatan Kota Depok.

Lurah Susniawati menyampaikan bahwa RW 07 adalah wilayah pertama di Kelurahan Cipayung Jaya yang menjadi Kampung KTR. Beliau berharap warga perokok mematuhi peraturan, memanfaatkan area merokok yang telah ditentukan, dan mendukung proses bertahap menuju lingkungan bebas rokok.  Program ini melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk penyediaan informasi kesehatan bagi pelajar SMP melalui media edukatif (leaflet) untuk mengurangi ketergantungan rokok.

Dr. Faikha Rachmawati dari Dinas Kesehatan Kota Depok memaparkan faktor risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) dan pentingnya kawasan tanpa rokok di tempat publik (sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, taman), serta landasan hukum dan Perda terkait.

Ketua RW 07, Munadi, berharap warga memahami bahaya rokok.  Ia menanggapi deklarasi ini sebagai langkah untuk mengurangi perokok pemula dan mencegah anak-anak dari bahaya rokok.  Sosialisasi dan penyuluhan akan disampaikan kepada warga, termasuk informasi tentang larangan merokok di tempat-tempat seperti rumah ibadah. Sarana umum , rumah keluarga juga akan berperan aktif dalam mendukung program ini.

Deklarasi Kampung KTR RW 07 Cipayung Jaya merupakan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok, sekaligus menjadi contoh bagi wilayah lain di Kota Depok. Kerjasama pemerintah, petugas kesehatan, dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program ini…( Tony Yusep)

Penulis: Tony yusepEditor: Rika R