Depok; Nuansa Publik. Com Kami menginformasikan bahwa tidak ada kenaikan/penyesuaian tarif PDAM Tirta Asasta Kota Depok sejak akhir 2017 hingga saat ini tahun 2020. Terjadinya lonjakan tagihan air PDAM tidak terlepas dari adanya kebijakan PSBB yang berlaku di Kota Depok selamamasa pandemik COVID-19, dimana dalam mencegah upaya penyebaran COVID-19 manajemen PDAM memberlakukan program pembacaan meter mandiri sejak April 2020 dimana pelanggan diminta untuk mengirim foto angka meter pada meter air pelanggan lewat WhatsApp sesuai Area dan Blok bacaan, banyak pelanggan PDAM yg tidak mengirimkan hasil bacaan mandiri sehingga perhitungan meter dilakukan berdasarkan perkiraan rata2 pemakaian 3 bulan sebelumnya (kondisi sebelum Adanya pandemi Covid-19). Imbauan dan tatacara untuk melaksanakan pembacaan meter air secara mandiri ini telah di sosialisasikan ke masyarakat baik melalui media massa, media sosial maupun pemberitahuan langsung melalui edaran ke pelanggan.
“Krn kondisi Pendemik COVID-19 yg tidak menentu, akhirnya kami menugaskan kembali para petugas pembaca meter utk melakukan pembacaan kembali sejak Juni 2020 tentunya dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan”
“Ada bbrp pelanggan yg mengalami peningkatan pemakaian, nanti akan di lihat kembali kemungkinan apakah ada lonjakan pemakaian selama masa pandemi ini krn sering berada di rumah ataupun kemungkinan sebagian kecil ada kebocoran di instalasi pipa pelanggan. Yang jelas akan di carikan solusinya”.
Saat ini petugas pembaca meter menggunakan sistem pembacaan secara Android, dan hasil bacaan akan terbaca/ terrecord. Petugas tidak mungkin menembak meteran dari jauh, karena mereka harus memfoto angka meteran pelanggan dan terdokumen hasilnya. Sehubungan dengan lonjakan tagihan rekening air tersebut, PDAM akan segera melaksanakan verifikasi langsung ke pelanggan yg mengalami lonjakan tagihan. Selanjutnya berdasarkan verifikasi tersebut akan di laksanakan penyesuaian pemakaian dan besaran tagihan pada pelanggan.
“Terkait keluhan tagihan meteran pelanggan yang membengkak, tentunya apabila meragukan silahkan dapat mendatangi kantor area pelayanan PDAM Kota Depok pada hari kerja senin s/d Jumat . Pelanggan akan di layani jikapun terdapat kesalahan dari petugas dan akan segera di lakuan perbaikan atas tagihan tsb. Untuk mempermudah dan mempercepat perbaikan rekening pelanggan dapat mendatangi ktr pelayanan/kantor area dengan membawa foto angka meter pada saat kedatangan untuk dilakukan pengecekan sehingga tagihan yang akan di bayar sesuai dengan pemakaiannya”.
Apabila ada kelebihan pembayaran tagihan air akan diberikan perhitungan pembayaran pada bulan berikutnya.
Diharapkan pelanggan dapat mengontrol pemakaian dan pengecekan sambungan pipa di instalasi rumah untuk menghindari adanya lonjakan tagihan rekening air…( Tony y)