Resmi! Website Tirta Asasta Depok Kini Berubah Menjadi www.tirtaaasastadepok.co.id

DEPOK Nuansapublik.Com

Resmi! Website Tirta Asasta Depok kini berubah menjadi www.tirtaaasastadepok.co.id

Pembaharuan situs web dilakukan sebagai langkah menuju penerapan eGovernment. Karena melalui situs web, kondisi suatu lembaga atau instansi dapat tergambar dengan jelas. Tirta Asasta Depok juga turut serta dalam melakukan pembaharuan situs web, kini, Tirta Asasta memiliki web resmi baru yakni www.tirtaasastadepok.co.id
“Tirta Asasta Depok telah lama memiliki situs web, namun saat ini terus berupaya memperbaiki tampilan dan kecepatan aksesnya. Tujuannya, tak lain dikarenakan situs web merupakan media untuk mempermudah layanan dalam bentuk informasi kepada masyarakat khususnya para pelanggan,” ujar Dudy Rachmat selaku Manager pada bagian Teknologi Informasi Tirta Asasta Depok, Jumat, (13/5).
Menurutnya, seiring dengan perkembangan teknologi yang ada dan menyusul perubahan badan hukum, Tirta Asasta Depok terus berupaya menyajikan informasi cepat, mudah serta transparan bagi masyarakat dan para pelanggan tentang layanan air bersih Tirta Asasta Depok melalui situs web yang awalnya beralamatkan www.pdamdepok.co.id kini beralamat www.tirtaasastadepok.co.id
Selain sebagai media informasi, website Tirta Asasta Depok juga berfungsi untuk mempermudah jangkauan masyarakat kepada air bersih karena di dalam website baru terdapat akses untuk melakukan pendaftaran pelanggan baru, baca meter mandiri bagi pelanggan terdaftar, pengaduan pelanggan dan non pelanggan online, promo, serta layanan lainnya.
Masyarakat juga dapat mengakses promo terbaru Tirta Asasta melalui website www.tirtaasastadepok.co.id, yakni promo Gartis Biaya Pemasangan bagi wilayah yang telah tersedia jaringan pipa Tirta Asasta Depok. Meskipun telah banyak menyediakan pelayanan secara online, Tirta Asasta juga tetap memberikan pelayanan offline, bagi calon pelanggan yang ingin melakukan pendaftaran secara offline dapat mengunjungi kantor pelayanan terdekat dengan membawa persyaratan diantaranya Foto copy KTP, Foto copy SPT PBB terbaru, Materai 10000…(TY)

Mungkin Anda Menyukai