Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Tahun 2022 Dan Rumusan Pokok- Pokok Pikiran Komisi- Komisi Dewan.

Depok Nuansapublik.com

Depok- Komisi A, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dalam rangka penyampaian laporan hasil rapat Rencana Kegiatan Perangkat Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2022 Dan Rumusan Pokok- pokok pikiran Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kota Depok pada hari Rabu, 15 Juni 2022.

Dalam pokok pokok pikiran nya yang diutarakan oleh H. Hamzah, SE, MM selaku ketua Komisi mengatakan, dalam melaksanakan suatu kegiatan, organisasi membutuhkan acuan untuk mengatur segala aktivitas yang terjadi. Instansi Pemerintah membutuhkan pemikiran suatu rumusan Pokok-pokok pikiran yang akan mendukung program pembangunan. Hal tersebut akan dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja. Melalui Rencana Kerja dalam melaksanakan pembangunan, pemerintah dapat mengelola secara tersusun dan terencana, sehingga proses dalam mencapai tujuan akan dicapai secara teratur dan
terarah demi tercapainya Visi dan Misi Kota Depok. Dalam rangka mendukung program pembangunan jangka panjang kota Depok tahun 2006–2025 yang dituangkan dalam rencana kerja yang lebih meningkat dalam mendukung program pembangunan tentu sesuai dengan Prinsip dan Sasaran Inovasi Daerah. Diharapkan Pemerintah Daerah mampu membuat inovasi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

“Di dalam Dokumen RKPD, salah satu bentuk usulan keterwakilan
masyarakat melalui Komisi A DPRD Kota Depok yaitu berupa dokumen Pokokpokok Pikiran. Pokok-Pokok Pikiran Komisi A DPRD Kota Depok merupakan dokumen telaahan tahunan yang sangat penting dan strategis yang mendasari dan mengarahkan pembangunan agar tidak terlepas dari adanya daftar permasalahan pembangunan. Pada kesempatan tersebut, forum yang diadakan DPRD Kota Depok, telah melaksanakan kegiatan dalam beberapa hari yang lalu, bahwa Komisi A bersama dengan Perangkat Daerah sebagai Leading Sector dari Komisi A telah
melaksanakan kegiatan Rapat Kerja bersama untuk pemajuan pembangunan Kota Depok Tahun Anggaran 2022 dan kegiatan tersebut telah dilaksanakan mulai pada tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juni 2022, sehingga dapat menghasilkan beberapa rumusan,”ujar nya

Lebih lanjut Hamzah mengungkapkan, pokok-pokok pikiran DPRD Komisi A
yang dapat disampaikan, sebagai berikut:
1. SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KOTA DEPOK.
Komisi A menginginkan kepada Sekretariat Daerah Kota Depok
1. Dapat menganggarkan peningkatan kualitas Aparatur melalui
Bimbingan teknis khusunya kepada ASN yang bersentuhan langsung
kepada masyarakat seperti Lurah dan camat serta ASN dibidang
pelayanan .
2. Mengharapkan kehati-hatian Pemerintah Daerah dalam pengalokasian program Bansos yang sesuai dengan ketentuan perUndang-undangan dan Komisi A menginginkan Pemerintah Daerah perlu memerhatikan komitmen dalam rangka memajukan pembangunan ekonomi. Selain itu,
Pemerintah Daerah diharapkan dapat mejembatani antara masayarakat
dengan pelaku usaha dalam hal penyerapan tenaga kerja bagi
masyarakat Kota Depok.

2. SEKRETARIAT DPRD
Komisi A menginginkan dan Mengusulkan kedepan teragendakan kegiatan Sosialisasi 4 (empat) Pilar Wawasan Kebangsaan kepada Masyarakat Kota
Depok yang dilakukan oleh Anggota DPRD. Kegiatan sosialisasi dapat
berupa pengetahuan tentang wawasan pentingnya adanya Partai Politik
dalam kehidupan Bebangsa dan Bernegara.

3. INSPEKTORAT DAERAH KOTA DEPOK
Komisi A menginginkan kepada INSPEKTORAT Kota Depok agar
memaksimalkan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan dalam
rangka pembinaan kepada ASN dalam pelaksanaan Pelayanan Publik.
Kemudian Komisi A menginginkan agar melakukan kegiatan Penguatan dan
Pemantuan berupa mentoring dan Evaluasi kepada Dinas-dinas. Selain itu Komisi A menginginkan Inspektorat membuat tolak ukur dalam proses
penyelesaian permasalahan ASN.

4. BADAN KEUANGAN DAERAH
Komisi A menginginkan kepada Badan Keuangan Daerah agar
Pembelian Aset yang dimilki Kota Depok memiiki kepastian hukum melalui Sertifikat Aset Daerah, perlu menambahkan anggaran atas kebutuhan penambahan lahan atau aset daerah yang berkaitan dengan sarana publik dan mendorong terciptanya kerjasama sinergitas dengan Badan Pertahanan
Nasional yang berada di wilayah Kota Depok.

Bidang Pertanahan :
Komisi A meminta kepada pemerintah daerah menyediakan tanah untuk
ruang terbuka Hijau, Land banking/Bank Tanah dan atau untuk
pembangunan Gedung – gedung Pemerintah dan fasilitas umum dan sudah saatnya mulai dari sekarang perlu dianggarakan oleh dinas terkait yaitu Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok

5. DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Komisi A kota Depok menginginkan kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil untuk meningkatkan pelayanan dan sistem Online berbasis
aplikasi Android dan IOS. Adapun peningkatan pelayanan yang diharapkan
adalah pelayanan sistem yang terintegerasi dengan nomor Whats App. Kemudian Disdukcapil juga perlu untuk memaksimalkan teknologi yang
mempermudah akses data kependudukan, penyediaan perangkat pembaca
E-KTP berupa Card Reader melalui Cip Verifikasi Sidik Jari, dan Komisi A
menyampaikan agar Disdukcapil memperhatikan secara maksimal terkait pelayanan Nomor Induk Kependudukan yang tidak terdata di Kota Depok.

6. DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
(DPMPTSP)
Komisi A menginginkan kepada DPMPTSP terkait dengan Bidang Perijinan dengan memperhatikan penyediaan pelayanan Fasum dan Fasos. Pada setiap pembangunan gedung dan perumahan agar menyediakan

1. Tempat ibadah yang layak bagi pengunjung Mall
2. Untuk tempat pelayanan Sosial setiap Rumah Saakit harus menyediakan
layanan ruangan NICU, PICU, dan ICU
3. Untuk pembangunan perumahan DPMPTSP harus benar benar
memperhatikan SitePlant penempatan Faso-fasus agar masyarakat yang
tinggal mendapatkan fasilitas taman bermain anak lapanga olah raga
dan lain lain
4. DPMPTSP terkait Bidang Perizinan dan Usaha agar melakukan deregulasi
Peraturan perUndang-undangan Kota Depok agar memberikan
kemudahan dalam berusaha.
7. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Komisi A menginginkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP)
untuk memaksimalkan pengawasan dan penegakan terhadap peraturan
daerah dilakukan dengan cara humanis. Pengawasan dan penegakan yang
diinginkan Komisi A yaitu menertibkan pelanggaran berkaitan dengan
perizinan bangunan, menertibkan bangunan liar di atas sungai, serta
melakukan pengawasan di taman-taman wilayah kecamatan yang mana
kurangnya sarana penerangan sehingga akan menimbulkan perbuatan
asusila. Kemudian komisi A menginginkan agar SATPOL PP mengusulkan untuk
menambah jumlah anggaran Satpol PP Kota Depok, hal tersebut guna
untuk peningkatan pemahaman dan penegakan yang mendukung tugas
sebagai Satpol PP.
8. KESATUAN BANGSA DAN POLITIK (KESBANGPOL)
Komisi A mengusulkan kepada Kesbangpol

1. untuk peningkatak program wawasan kebangsaan dengan mengadakan
Focus Group Discussion (FGD) berkaitan dengan empat pilar wawasan
kebangsaan, yang mana hal tersebut dapat dilakukan secara masif dan
berkelanjutan.
2. Kesbagpol menyediakan sarana Website Sistem Data Organisasi
kemasyarakatan,
3. Kesbangpol dapat segera merealisasikan kenaikan anggaran Bantuan
Keuangan Partai Politik yang sudah disepakati untuk diusulkan diawal
tahun 2022 pada rapat kerja diawal tahun
4. kesbangpol tidak menghilangkan pokok-pokok pikiran dewan terkait
bantuan hukum guna membantu masyarakat dalam pemenuhan
pendampingan hukum.

9. DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
Komisi A meninginkan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
untuk menyediakan Aplikasi yang dapat digunakan pihak-pihak terkait atas
kebutuhan arsip dan perpustakaan dan memiliki Sistem Data Base
pengarsipan aktif yang sesuai dengan ketentuan perUndang-undangan.
Selain itu Komisi A menginginkan agar Dinas Arsip dan Perpustakaan
memiliki Bank Data secara digital yang dapat diakses oleh masyarakat
umum agar dapat dengan mudah mengakses arsip di Kota Depok.
10. BKSDM
Komisi A menginginkan kepada BKSDM agar dapat meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusia yang didukung dengan Teknologi Informasi
4.0 menuju kemajuan 5.0. Kemudian Komisi A menginginkan agar
menindaklanjuti penempatan posisi ASN dan Non ASN sesuai dengan
formasi kebutuhan organisasi salah satunya di RSUD dan Puskesmas di
Kota Depok, memperhatikan kriteria pejabat dalam promosi jabatan ASN,
dan Komisi A menginginkan adanya Informasi Program Pemerintah Pusat
tekait tenaga Honorer yang belum diangkat diatas 5 tahun dengan melalui
pendataan secara administrasi agar diupayakan dapat diangkat sesuai
dengan Ketentuan Peraturan perUndang-Undangan.
Selanjutnya Komisi A menginginkan adanya pembangunan kualitas
Sumber Daya Manusia dalam penempatan pimpinan ASN, dan
memperhatikan efektifitas Single Window dalam memanfaatkan dunia
digital untuk membangun kualitas SDM akan kemudahan terutama
berkaitan dengan pelayanan publik.
11. DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Komisi A menginkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika agar
menambah perangkat TI dalam rangka mendukung Program Pelayanan
Publik, menciptakan program berupa podract informasi bagi masyarakat,
dan merealisasikan program pengadaan sarana Wifi gratis di setiap tempat
dan sektor vital pemerintah Kota Depok. Adapun hal tersebut akan dapat
terealisasikan tentu keseriusan dalam penganggaran juga dapat dijalin
kerjasama bersama pihak swasta dibidang telekomunikasi.
12. KECAMATAN
Komisi A menginginkan agar kecamatan di seluruh wilayah Kota Depok mengusulkan dan menganggarkan kegiatan penguatan dan kapasitas aparatur kecamatan dalam pelaksanaan pelayanan publik khusus
dibidang Teknologi Informasi, menganggarkan kegiatan penguatan atau sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan wawasan kebangsaan yang dapat bekerjasama dengan DPRD Kota Depok dan dalam rangka
meningkatkan pelayangan publik Komisi A menginginkan teralisasikan
sarana di kecamatan dalam penyediaan ruangan di kantor kecamatan.
Kemudian Komisi A menginginkan agar kecamatan bekerjasama dengan
Satpol PP dalam kegiatan penertiban, dan adanya kerjasama yang baik
antara pihak kecamatan dengan pihak kelurahan dalam penyelesaian
permasalahan urusan sampah, bangli, PKL.

“Selanjutnya Komisi A menginginkan agar Kecamatan di Kota Depok memaksimalkan bantuan dari pemberian modal bekerjasama bagi Karang Taruna dan menginginkan kepada pihak kecamatan agar melakukan koordinasi dengan baik bersama pihak pengadaan personil Non ASN dalam kegiatan kecamatan maka Perlu di tindaklanjuti segera atas kebutuhan
Personel tersebut dan atas kebutuhan sistem penggajian bagi Non ASN di
Kecamatan,” pungkasnya…( TY)

Mungkin Anda Menyukai