DEPOK Nuansapublik.Com.
Ida Farida warga Kota Depok mengklaim sebuah lahan perumahan Shila At Sawangan yang sekarang ini tengah berjalan kegiatan pembangunan perumahan, merupakan lahan miliknya. Untuk itu dirinya melayangkan surat pengaduan ke Dinas Perizinan Kota Depok pada Rabu (22/06/2022) mengenai aktivitas pembangunan perumahan tersebut.
“Surat pengaduan sudah di layangkan ke Dinas Perizinan pada Rabu (22/06/2023) lalu, untuk ditindak lanjuti mengenai izin atau aktivitas dilahan itu,” kata Ida Farida warga Depok yang mengkalim pemilik lahan tersebut.
Ida mengatakan, bahwa lahan tersebut sudah menjadi polemik selama 20 tahun yang tak kunjung selesai hingga saat ini, antara dirinya dengan PT Pakuan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Maryadi mengatakan pihaknya telah menerima surat pengaduan tersebut dan akan menindak lanjuti.
SOP nya 15 hari kerja namun kami akan mempercepat pemanggilan ke pelapor guna memperjelas hal terkait perizinan ..
“Kami telah menerima surat pengaduan tersebut atas nama Ida Farida, nantinya akan dibicarakan di internal untuk ditindak lanjuti. SOP nya 15 hari kerja, namun kami akan mempercepat pemanggilannke pelapor guna memperjelas hal terkait perizinan,” jelas Maryadi.
Sebagai informasi, Kepemilikan tanah atas nama PT Pakuan dengan nomor 00864 telah dibatalkan berdasarkan SK Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat No. 08/Pdt/BPN.32/2017. Pada tanggal 14 maret 2017 dan di umumkan di media masa pada 14 mei 2017 yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor BPN Kota Depok Drs. Almaini, SH MH.
(TY)