Tangerang: Nuansapublik.Com.
– Putusan pengadilan Tangerang Nomor: 117/Pdt.G/2025/PN.Tng telah memenangkan pihak penggugat atas nama Muhammad Miftah Akbari,ST terkait perkara wanprestasi penjualan mobil listrik yang dilakukan oleh pihak tergugat PT. Satria Motor Indonesia.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Tangerang memerintahkan PT. Satria Motor Indonesia yang dahulu bernama PT. Kurnia EVCBU Internasional (Kurnia Motor) untuk menyelesaikan segala tuntutan dari korban, namun hingga saat (8/8/2025) perusahan yang dimaksud telah memindahkan showroom-nya dari alamat semula.
Kuasa Hukum korban atas nama Noni Law Firm yang terdiri dari Adlina, SH, Omega DR. tahun,SH,SKM, M.Kes, dan Dr. Ir.Jarmud Tahun, SH,M.Th melakukan upaya untuk memperingatkan pihak perusahaan agar segera menyelesaikan kewajibannya. Kami telah berupaya untuk mendatangi showroom perusahaan PT. Satria Motor Indonesia namun ternyata kantornya sudah tutup, bahkan petugas security di komplek ruko tersebut mengatakan bahwa showroom ini telah lama tidak beroperasi, dan sudah banyak pihak yang datang mencari, tegas Omega.
Dalama pernyataannya Omega mengatakan bahwa Kami akan terus mencari dan memastikan Klien kami mendapatkan kembali haknya. Perusahaan harus bertanggung jawab menyelesaikan segala kerugian yang ditimbulkan dari tindakannya. Selanjutnya, Adlina, SH mengatakan: kami pun tidak ingin ada lagi korban lain yang mengalami hal serupa. Jangan sampai masyarakat dirugikan atas tindakan perusahaan.
Dr. Ir. Jarmud Tahun, SH, M.Th yang juga kuasa hukum korban juga menegaskna bahwa tindakan perusahaan yang telah merugikan masyarakat harus segera dihentikan, Kami berharap semoga tidak ada lagi konsumen lain yang menjadi korban ketidakberesan perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Kami menduga perusahaan PT Satria Motor Indonesia akan terus melancarkan misi buruknya, jika tidak ada tindakan tegas dari penegak hukum, tegas Jarmud…( TY)