Depok, Nuanpublik.Com
5 Maret 2025
– Kasus penggelapan mobil rental kembali terjadi. Kali ini, pemilik usaha rental mobil Kurniawan Rental, Bayu Kurniawan, menjadi korban setelah dua orang penyewa yang mengaku bernama TB Faisal Hamdan dan Saprudin diduga menggadaikan mobil yang mereka sewa senilai Rp 40 juta.
Bayu Kurniawan, yang juga seorang wartawan di Kota Depok sekaligus jamaah Majelis Taklim Balai Wartawan (MT. Balwan), mengaku awalnya tidak menaruh curiga terhadap kedua penyewa tersebut. Namun, setelah masa sewa habis, mobilnya tidak kunjung dikembalikan, dan komunikasi dengan para penyewa pun terputus.
Karena merasa ada yang tidak beres, Bayu mulai menelusuri keberadaan kendaraannya. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa mobil Suzuki putih metalik dengan nomor polisi B-2263-KGY yang disewakan sejak Jumat (19/4/2024) telah digadaikan di daerah Ciampea, Kabupaten Bogor, dengan harga Rp 40 juta. Selain kehilangan mobil, Bayu juga mengalami kerugian finansial sebesar Rp 25 juta dari pembayaran sewa yang belum dilunasi.
Merasa menjadi korban penipuan, Bayu melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok pada 16 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/1447/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam pencarian pihak kepolisian. Bayu berharap dengan adanya pemberitaan di berbagai media, ruang gerak pelaku semakin sempit sehingga pihak kepolisian bisa segera menangkap mereka.
“Saya berharap aparat kepolisian segera menangkap pelaku agar tidak ada korban lainnya yang mengalami kejadian serupa,” ujar Bayu.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik usaha rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraannya dan memastikan adanya sistem keamanan yang lebih ketat guna mencegah tindak kejahatan serupa….