Sumur 7 Ke 4 yang berlokasi di Jalan Beringin 2 Beji Depok Berhadapan Dengan Masjid Nurussalam,

NuansaPublik.COM-BEJI, DEPOK- Sumur 7 Ke 4 yang berlokasi di Jalan Beringin 2 yang berhadapan dengan Masjid Nurussalam, SDN Beji 5 dan Situs Sumur 7, disinyalir pada malam hari dijadikan tempat ngumpul dan nongkrong, secara sembunyi di gelar minuman diduga beralkohol jenis intisari dan anggur berwadah gelas plastik bekas air mineral.

Sungguh menjadi pemandangan yang bertolak belakang dengan keberadaan tempat yang dianggap sakral. Padahal nampak jelas peringatan plang Peringatan Perda Kota Depok tentang Ketertiban dan Kebersihan yang dipasang oleh Satpol PP Kota Depok tahun 1999, namun tidak digubris atau dihiraukan

“Tertera sangat jelas pada plang tersebut Perda kota Depok No 12 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Umum, Perda Kota Depok No 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Dan Perda no 2 tahun 2016 tentang Bangunan dan IMB,” salah satu warga setempat yang juga pemerhati Situs Bersejarah, Rahmat Budiyanto, Selasa (01/08/2023) siang.

Tokoh masyarakat Beji sekaligus sebagai pegawai di kementerian Lingkungan Hidup, H. Ujang Solihin Sidik, mengatakan tugas Satpol PP adalah menertibkan pelanggaran Perda. Satu langkah yang baik membangun inisiatif melakukan pembenahan dilokasi yang sangat penting, dimana lokasi ini jika dari sisi lingkungan adalah sebagai tempat konservasi, air tanah, udara dan sebagai serapan, yang harus dijaga oleh pemerintah Kota Depok dan seluruh warga.

“Karena ini merupakan situs yang sangat penting, apalagi terdapat masjid dan di hadapannya gedung sekolah, hal ini harus ditindaklanjuti oleh dinas terkait, seperti DLHK dan Pariwisata, Pendidikan danKkebudayaan selain menjadi kewajiban kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.

Sementara Kasatpol PP Kota Depok, Mohammad Thamrin saat ditemui oleh pemerhati situs bersejarah memgatakan, segera akan melakukan pengecekan kelokasi dan akan mengundang Camat, Lurah, RW/RT, pengurus Masjid dan Makam. Pihaknya juga akan melibatkan DKLH dan Rumkim atau PU (SDA) untuk penertibannya.

“Jika diduga ada oknum yang membekingi akan tetap diambil tindakan, hanya saja perlu di carikan solusi terkait perawatan selanjutnya, agar lingkungan setempat juga mempunyai kepedulian terhadap tempat situs bersejarah,” tukasnya. (TY/NP)

Mungkin Anda Menyukai